Berita atau informasi tentang kebenaran kualitas suatu sekolah sulit didapat oleh masyarakat karena tidak ada instansi swasta ataupun pemerintah yang mempublikasikannya, selama ini masyarakat hanya mendengar dari mulut ke mulut saja. Pada umumnya masyarakat melihat kualitas sekolah dari statusnya saja.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yang standar di Indonesia, PP ini dapat dijadikan pedoman. Artinya, SMA terbaik yang dipilih hendaknya memenuhi standar pendidikan yang telah ditentukan di dalam PP.
Berdasarkan PP tersebut terdapat 8 standar dalam penyelenggaraan SMA sebagai lembaga pendidikan formal: masing-masing adalah 1. standar isi; 2. standar proses; 3. standar kompetensi lulusan; 4. standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5. standar sarana dan prasarana; 6. standar pengelolaan; 7. standar pembiayaan; dan 8. standar penilaian pendidikan.
Tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan misalnya; di dalam Pasal 29 ayat (4) secara jelas disebutkan bahwa pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1); b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA. Jadi kalau ada SMA yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik seperti ini, jangan dipilih sebagai SMA terbaik. Ini baru satu jenis standar pendidikan; belum lagi menyangkut tujuh standar yang lainnya.
Bagaimana kalau yang memenuhi standar pendidikan terdapat lebih dari 100 SMA? Standar pendidikan hanyalah merupakan kualifikasi mininum; selebihnya dapat dipertimbangkan dengan aspek lain, misalnya sejauh mana prestasi akademis dan nonakademis yang pernah dicapai oleh sekolah yang bersangkutan.Sebenarnya jika ingin pasti dan tidak salah pilih kita harus men-survey sendiri karena bisa lebih yakin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar